Layanan Pengaduan Masyarakat KKP Kelas II Pekanbaru

Halo sobat KKP Pekanbaru
 
Layanan pengaduan masyarakat adalah layanan yang disediakan oleh KKP Kelas II Pekanbaru untuk menerima, menindaklanjuti dan menyelesaikan pengaduan yang berkaitan dengan pelayanan kesehatan pelabuhan. Layanan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas, efektivitas dan efisiensi pelayanan kesehatan pelabuhan serta menjaga kepuasan dan kepercayaan masyarakat.
 
Masyarakat yang merasa tidak puas atau dirugikan oleh pelayanan kesehatan pelabuhan dapat mengajukan pengaduan kepada KKP Kelas II Pekanbaru melalui berbagai saluran, yaitu:
 
- Kotak saran yang ditempatkan di kantor induk dan seluruh wilayah kerja KKP Kelas II Pekanbaru.
- Media sosial, yaitu e-mail, whatsapp, dan portal KKP Kelas II Pekanbaru.
- Formulir pengaduan masyarakat yang tersedia di website KKP Kelas II Pekanbaru. Formulir ini terdiri dari data pribadi dan data terlapor.
 
Pengaduan masyarakat akan diterima dan ditangani oleh Tim Penanganan Pengaduan Masyarakat (TPPM) KKP Kelas II Pekanbaru yang bertugas untuk melakukan verifikasi, klarifikasi, mediasi, dan evaluasi terhadap pengaduan yang masuk. TPPM akan memberikan tanggapan atau tindak lanjut kepada pengadu dalam waktu maksimal 30 hari kerja sejak pengaduan diterima.
 
Layanan pengaduan masyarakat merupakan salah satu bentuk partisipasi dan tanggung jawab sosial KKP Kelas II Pekanbaru dalam memberikan pelayanan kesehatan pelabuhan yang berkualitas, profesional, transparan dan akuntabel. Dengan adanya layanan pengaduan masyarakat, diharapkan dapat meningkatkan komunikasi dan koordinasi antara KKP Kelas II Pekanbaru dengan masyarakat serta menyelesaikan permasalahan yang timbul secara cepat dan tepat.