Penerbitan Sertifikat Izin Angkut Jenazah

Setiap jenazah yang diangkut via bandara dan Pelabuhan harus dilengkapi dengan Surat Ijin Angkut Jenazah. Surat ini dikeluarkan oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan setelah sebelumnya dilakukan pemeriksaan terhadap jenazah.

Persyaratan

- Surat Keterangan Kematian dari Rumah Sakit / Dinas Kesehatan

- Surat Keterangan Pengawetan Jenazah dengan Formalin dari Rumah Sakit

- Surat Keterangan Krematorium (Abu Jenazah)

- Surat Keterangan Pemetian / Pengepakan Jenazah

- Surat Keterangan dari Kepolisian