Setiap jenazah yang diangkut via bandara dan Pelabuhan harus dilengkapi dengan Surat Ijin Angkut Jenazah. Surat ini dikeluarkan oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan setelah sebelumnya dilakukan pemeriksaan terhadap jenazah.
Persyaratan
- Surat Keterangan Kematian dari Rumah Sakit / Dinas Kesehatan
- Surat Keterangan Pengawetan Jenazah dengan Formalin dari Rumah Sakit
- Surat Keterangan Krematorium (Abu Jenazah)
- Surat Keterangan Pemetian / Pengepakan Jenazah
- Surat Keterangan dari Kepolisian