TIM KERJA 1 : Surveilans dan Penindakan Pelanggaran Kekarantinaan Kesehatan:

Tugas dan Fungsi:

1. Melaksanakan surveilans penyakit dan faktor risiko kesehatan yang  berpotensi menyebabkan KLB dan wabah.

2. Melaksanakan surveilans faktor risiko kesehatan lingkungan.

3. Melaksanakan surveilans vektor dan binatang pembawa penyakit.

4. Mengumpulkan, mengolah, menganalisis, dan menyajikan data, serta menyebarluaskan informasi kekarantinaan kesehatan.

5. Melaksanakan sosialisasi dan advokasi terkait penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan.

6. Menanggulangi KLB dan wabah yang berpotensi menyebar lintas wilayah dan negara.

7. Mengidentifikasi dan memantau potensi/dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan.

8. Menindaklanjuti dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan.

9. Menyiapkan sanksi administratif bagi pelaku pelanggaran kekarantinaan kesehatan.


 

PAKTA INTEGRITAS