Pelaksanaan Rapid Test Antigen Rutin Pegawai Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Pekanbaru Pada Tanggal 29 s.d 30 September 2021

Sesuai dengan Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan RI Nomor : HK.02.02/IV/1230/2020 dan Nomor : HK.02.02/IV/1270/2020 tentang Pencegahan dan Perlindungan Pegawai di Lingkungan Kementerian Kesehatan Sehubungan dengan Meluasnya Coronavirus Disease (Covid-19) disampaikan bahwa di perlukan langkah langkah pencegahan dan perlindungan bagi pegawai di lingkungan Kementerian Kesehatan dan khususnya di KKP Kelas II Pekanbaru berupa : 

 
1. Meningkatkan antisipasi perkembangan eskalasi penyebaran Covid-19.
2. Memperkuat upaya penanganan kesehatan akibat Covid-19.
3. Menerapkan protokol pencegahan Covid-19 di tempat kerja.
4. Melakukan pengawasan, pemantauan serta melakukan identifikasi terhadap pegawai yang berkemungkinan terjangkit Covid 19.
 
Menindaklanjuti edaran diatas KKP Kelas II Pekanbaru melakukan langkah langkah antisipasi perkembangan eskalasi penyebaran Covid -19 di tempat kerja, pengawasan, pemantauan dan identifikasi terhadap pegawai yang berkemungkinan terjangkit Covid-19 diantaranya dengan Pemeriksaan Rapid Antigen bagi Pegawai.
 
Sesuai dengan Surat Kepala Kantor Nomor : KP.04.05/1/564 /2021 tanggal 28 September 2021 tentang Pemeriksaan Rapid Test Antigen Bagi Pegawai disampaikan kepada seluruh pegawai agar melaksanakan Pemeriksaan Rapid Test Antigen pada tanggal 29 s.d 30 September 2021 di Laboratorium Klinis KKP Kelas II Pekanbaru. 
 
Arahan Kepala Kantor tersebut di sambut pegawai dengan antusias dimana 56 (64%) pegawai dari 88 jumlah pegawai ( ASN, PPNPN dan Outsourcing) telah melakukan pemeriksaan rapid test antigen dengan hasil negatif. 
 
Hal ini menjadi kabar yang menggembirakan dimana ditengah kewajiban menjalankan tugas pokok cegah tangkal penyakit di dipintu masuk Negara, para pegawai juga di tuntut mampu menjaga kesehatan dan stamina dalam bertugas. 
Namun demikian masih terdapat 32 (36%) pegawai yang belum melakukan pemeriksaan rapid test antigen. Hal ini disebabkan oleh beberapa faktor seperti:
1. Pegawai sedang Dinas Luar
2. Pegawai sedang Cuti
3. Pegawai berada di Wilayah Kerja di luar kota pekanbaru (Pelabuhan Buatan, Pelabuhan Siak, Pelabuhan Tanjung Buton dan Pelabuhan Selat Panjang)
4. Pegawai segang Tugas Belajar
 
Untuk pegawai yang sedang Dinas Luar dan cuti akan di arahkan untuk melakukan Pemeriksaan Rapid Test Antigen saat pegawai tersebut masuk kantor, sedangkan untuk pegawai yang di Wilayah Kerja luar kota yang Tugas Belajar maka akan menyesuaikan dengan waktu yang memungkinkan untuk di lakukannya Pemeriksaan Rapid Test Antigen.
 
Kegiatan pengawasan, pemantauan dan identifikasi terhadap pegawai yang berkemungkinan terjangkit Covid-19 ini telah dilakukan oleh KKP Kelas II Pekanbaru terus menerus baik secara terjadwal maupun dilakukan jika terdapat keluhan oleh pegawai.
 
Laboratorium Klinis KKP Kelas II Pekanbaru selalu terbuka untuk melakukan pemeriksaan dalam rangka mendukung upaya Pencegahan dan Perlindungan Pegawai dari terjangkitnya Covid 19.