Implementasi SE Gubri No 129 Th 2021 Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dan Internasional Menggunakan Moda Transportasi Umum Dalam Pencegahan dan Penyebaran Covid-19 di Propinsi Riau

Implementasi SE Gubri No. 129 Tahun 2021

Mengantisipasi peningkatan kasus Covid-19 di Propinsi Riau, Gubri mengeluarkan SE No. 129 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dan Internasional Menggunakan Moda Transportasi Umum Dalam Pencegahan dan Penyebaran Covid-19 di Propinsi Riau. Dalam Se tersebut diatur tentang :

1. Ketentuan bagi PPDN yang melaksanakan perjalanan antar kabupaten/kota dalam wilayah Propinsi Riau

2. Ketentuan bagi PPDN yang akan memasuki wilayah Propinsi Riau

Untuk persiapan implementasi SE Gubri di BSSK II Pekanbaru sebagai pintu masuk jalur udara, komunitas bandara melaksanakan rapat pada tanggal 14 Juli 2021

Risalah Rapat Koordinasi Penerapan SE GUBRI Nomor 129 Tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dan Internasional Dengan Menggunakan Moda Transportasi Umum Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid 19 Di Provinsi Riau

Pembukaan ~ Pimpinan Rapat

-mendasari Keluarnya SE GUBRI no 129 Tahun 2021 Tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dan Internasional Dengan Menggunakan Moda Transportasi Umum Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid 19 Di Provinsi Riau , Maka di lakukan Rapat Koordinasi antara stakeholder dibandara SSK II diantaranya : Dinas kesehatan Prov Riau & Kota Pekanbaru, Dinas perhubungan Prov Riau & kota Pekanbaru, Lanud RSN, KKP, AOC, dan Unsur Kepolisian pada :

Hari/tanggal : Rabu/ 14juli 2021

pukul : 15.00 WIB ‐ Selesai

tempat : Ruang rapat SIAK perkantoran Bandara SSK II

Pimpinan Rapat

- SE GUBRI nomor 129 Tahun 2021 Berlaku mulai tanggal 12-22 Juli 2021, untuk itu perlu dilakukan sosialiasi terlebih dahulu kepada station origin;

- dari SE Sebelumnya yaitu SE 14 KASATGAS dan SE 45 MENHUB yang mewajibkan Vaksin dosis pertama dan PCR 2x 24 jam untuk rute di PKU yang belum terkena SE diatas adalah Rute KNO, BTH, PDG, DJB, dan PLM.

- Dari Angkasapura2 telah memberikan support fasilitas dalam pelaksanaan kegiatan rapid antigen di kedatangan dan Support fasilitas parkir kepada para Tim dari satgas pemeriksaan antigen tersebut.

Ketua AOC

- Pada prinsipnya AOC mendukung penuh kebijakan pemerintah daerah dalam hal ini GubRi meluarkan SE 129 sebagai salah satu langkah memutus mata rantai Covid 19 di Prov Riau

- Butuh waktu setidaknya 2x24 jam bagi kami airlines untuk dapat mensosialisasikan penerapan SE tsb karena ada calob penumpang H-1 sampai H-2 sebelum SE ini keluar telah membeli tiket.

- Terkait dengan pembatalan penerbangan lion air rute batam hari ini dan akan diterbangkan besok mohon dapat diberikan kebijakan terhadap masa berlaku PCR memperhatikan kondisi opersional dari maskapai lion air;

Station Manager Garuda Indonesia

- Terkait dengan point 6.b dalam SE ini apakah hal tersebut berlaku untuk semua umur tanpa pengeculaian seperti SE KASATGAS atau MENHUM dan hasil-hasil Rapat lainnya yang memberi pengecualian atau aturan lanjutan.

- Terkait dengan point 6.c untuk masa berlalu PCR crew yang berbeda dari SE 45 MENHUB yaitu 7x24 jam Sedangkan di SE GUBRI 129 yaitu 2x24 jam.

Kepala Kantor KKP

- Esensi daripada SE 129 ini adalah untuk membatasi pergerakan orang dengan tujuan memutus matai rantai Covid 19 di Prov Riau.

- PCR untuk anak dibawah 5 tahun dapat dilakukan seperti beberapa kasus yang memang sudah pernah dilaksakan di Riau, namum untuk vaksinasi memang ada pengecualian untuk anak dibawah 12 tahun sesuai hasil rapat KEMENKES beberapa waktu lalu.

- terkait point 6. c karena ini sudah menjadi sebuah edaran resmi dan legal maka harus kita jalankan.

- Terkait kebijakan mengenai kondisi operasional dari lion air ataupun maskapai lainnya nanti maka itu dapat menjadi suatu kebijakan bersama antar komunitas bandara yang berkepentian.

- Stok vaksin di KKP sampai hari ini hanya tinggal 25 vial (250 dosis) dengan rataan pemakaian harian saat ini 50 dosis maka dapat bertahan sampai 5 hari kedepan dan stok vaksin KKP yang baru akan tiba perkiraan minggu depan.

- Saat ini setiap daerah sudah memiliki fasilitas PCR minimal di puskesmas dan apabila memang tidak ada maka KKP dari origin dapat memberikan surat keterangan untuk dilakukan PCR di Tujuan.

- Untuk syarat keberangkatan sudah vaksin cukup menujukan kartu vaksin sudah dapat diberikan release untuk keberangkatan karena untuk sertifikat vaksin butuh waktu untuk terintegrasi dalam sistem pedulilindungi.

Station Manager Susi Air

- Untuk daerah rute-rute susi air sperti tembilahan, pasaman barat dan lainnya yang belum memiliki PCR didaerah tersebut apakah ada kebijakan lainnya?

dr. Siska diskes Prov Riau

- angka covid19 masih tinggi dan vaksinasi masih sedikit menjadi salah saru dasar SE 129 ini keluar untuk memutus mata rantai covid 19 di Prov Riau.

- Untuk anak 12 Tahun keatas sudah dapat di vaksin mulai 1 Juli 2021 kemarin sesuai dengan edaran dari Kemenkes.

- Setiap puskesmas di daerah seharusnya sudah tersedia fasilitas PCR

KadisKes Kota Pekanbaru

- Stok vaksin kota pekanbaru telah sampai sebanyak 360 vial dan akan dibagikan ke KKP untuk kebutuhan vaksinasi dibandara SSKII sesuai kebutuhan.

- Mohon dari pihak Angkasa Pura 2 dapat memberikan support kepada tim satgas yang ada di pemeriksaan antigen kedatangan Penumpang.

- Akan menyampaikan kembali kepada tim satgas antigen untuk stnby ambulance di bandara SSK II dan apabila ada pax yang dinyatakan reaktif untuk langsung di lakukan PCR di tempat dan selanjutnya dibawa ke asrama haji.

KadisHub Prov riau

- Untuk persyaratan keberangkatan penumpang terkait dengan sudah dilakukan vaksin maka yang harus di tunjukan apakah cukup kartu vaksin atau sertifikat vaksin ?

KadisHub Kota Pekanbaru

- Dinas perhubungan Kota akan mengadakan vaksinasi dan akan berkoordinasi dengan KKP untuk pelaksanaannya.

- Apabila ada kajian atau justifikasi terkait dengan masa berlaku PCR crew 2x24 jam yang dapat berdampak pada rotasi crew maka dapat disampaikan surat sehingga dapat menjadi dasae untuk perubahan dari SE apabila diperlukan.

KadisKes Rumkit Lanud RSN

- Mendukung penuh apa yang menjadi ketentuan dan ketetapan yang telah melalui pembahasan bersama komunitas bandara.

Kapolsek Bukit Raya

- Mendukung penuh kebijakan kepala daerah dalam rangka memutus mata ramtai Covid.

Pak albert KKP

- Mohon untuk tim satgas antigen dapat mejalankan perannya masing2 sehingga tidak tumpang tindih jobdesk dilapangan seperti kesiapan petugas PCR apabila ada panumpang yang reaktif dan ambulance yang standby.

ESRM

- Untuk masa PCR crew yang 2x24 jam tersebut sepertinya dinaksudkan untuk crew yang RON di Pekanbaru

- PPKM jawa Bali berakhir 20 juli 2021 (apabila tidak ada perpanjangan) sedangkan SE 129 GUBRI berkahir 22 juli 2021 shg ada gap 2 hari untuk dapat kita antisipasi bersama terhadap calon Penumpang yang ada.

KESIMPULAN

- Saat ini  prsyaratan yg berlaku utk masuk bandara PKU selain DARI jawa bali adalah PCR H-2 atau Antigen H-1 dgn adanya SE 129 GUBRI ini maka seluruh rute dgn tujuan akhir PKU wajib Vaksin + PCR H-2

- Penerapan SE GUBRI nomor 129 akan diberlakukan tanggal 16 Juli 2021 mulai pukul 00.00 WIB dengan mempertimbangkan waktu sosialisasi kepada calon penumpang selama 1x24 jam pada tanggal 15 Juli 2021.

- Masa berlaku PCR crew adalah 2x24 jam Sesuai dengan SE GUBRI 129 diperuntukan untuk crew yang RON

- Anak2 dibawah 12 tahun wajib PCR namun tidak wajib vaksin.

Demikian Risalah Rapat Kordinasi ini disampaikan, untuk dapat menjadi acuan sebagai bentuk Penerapan SE GUBRI 129 tahun 2021.

Notulis

Asst. Manager Of Airside Operation