Pekanbaru, 5 Juli 2021
Hari pertama penerapan PPKM Darurat di Bandara Sultan Syarif Kasim (BSSK) II diselingi dengan drama dan air mata calon penumpang yang gagal berangkat sesuai dengan rencana mereka, khususnya untuk tujuan daerah Pulau Jawa. Ada diantara calon penumpang yang menumpahkan air mata karena penerbangannya dibatalkan atas alasan operasional maskapai kemudian terbayang oleh mereka akan kembali mengeluarkan biaya untuk melakukan tes RT-PCR lagi, ada yang gagal berangkat karena belum memiliki Surat Keterangan Hasil Negatif RT-PCR dengan alasan belum mengetahui syarat untuk terbang ke Pulau Jawa di masa PPKM Darurat, dan tidak sedikit pula yang marah-marah dengan petugas validasi Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Pekanbaru karena dianggap seolah petugas mempersulit dan menghambat rencana perjalanan mereka. Seperti itulah dinamika hari pertama penerapan PPKM Darurat di BSSK II Pekanbaru.
Meskipun sudah dilakukan sosialisasi oleh KKP, Angkasa Pura, maupun pihak Airlines serta media massa yang ada, namun masih saja ada penumpang yang mengatakan bahwa mereka tidak mengetahui informasi syarat untuk terbang di masa PPKM Darurat ini. Pelaksanaannya pun baru mulai efektif diterapkan per tanggal 5 Juli 2021 sejak diterbitkannya Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 14 Tahun 2021 pada tanggal 2 Juli yang lalu. Setidaknya terdapat jeda selama 2 hari bagi calon penumpang untuk update informasi terkait syarat perjalanan udara di masa PPKM Darurat ini.
Kealpaan akan Surat Keterangan Hasil RT-PCR yang menjadi syarat mutlak untuk tujuan Pulau Jawa dan Bali memang menjadi hal yang sulit untuk dicarikan solusinya bagi calon penumpang, sehingga kebijakan ini tampaknya menjadi filter yang cukup efektif bagi calon penumpang yang benar-benar terpaksa memang harus terbang ke Pulau Jawa dan Bali, atau mereka yang hanya untuk kepentingan liburan ataupun sekedar jalan-jalan. Hal ini sebenarnya jika disadari betul oleh masyarakat tujuan dari pengetatan ini tidak lain dan tidak bukan adalah untuk betul-betul memutus mata rantai penularan covid-19 yang angka kejadiannya sedang tinggi di Pulau Jawa dan Bali. Harapannya bagi masyarakat atau penumpang yang berhasil memenuhi syarat terbang di masa PPKM Darurat ini pun agar dapat benar-benar mematuhi dan menjalankan Protokol kesehatan dengan baik.
Selain perkara Surat Keterangan Hasil Negatif RT-PCR, persyaratan berikutnya untuk tujuan Pulau Jawa dan Bali adalah Kartu Vaksin Covid-19 minimal tahap pertama. Harapannya pun agar masyarakat ataupun calon penumpang yang akan melakukan perjalanan telah memiliki antobodi Covid-19 melalui upaya vaksinasi. Namun mungkin hal ini masih belum dipahami dan disadari dengan baik oleh para calon penumpang. Masih cukup banyak calon penumpang yang telah memiliki tiket pesawat untuk terbang dengan tujuan Pulau Jawa di hari tersebut namun masih belum memiliki Kartu Vaksin Covid-19.
Untuk mempermudah para calon penumpang yang belum pernah mendapatkan Vaksin covid-19 dan untuk tujuan percepatan pelaksanaan vaksinasi covid-19 sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit No. HK.02.02/I/1669/2021 Tentang Percepatan Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 Melalui Kegiatan Pos Pelayanan Vaksinasi dan Optimalisasi UPT Vertikal Kementerian Kesehatan, KKP Kelas II Pekanbaru membuka Pos Vaksinasi bagi penumpang di Bandara yang akan berangkat. Selain dari KKP Pekanbaru, juga ada Pos Vaksinasi Massal covid-19 yang diselenggarakan oleh Rumah Sakit Angkatan Udara dr. Sukirman Lanud Roesmin Nurjadin. Dengan adanya kedua Pos Pelayanan Vaksinasi covid-19 ini sangat memudahkan masyarakat ataupun calon penumpang di BSSK II yang belum memiliki Kartu Vaksin covid-19 untuk mendapatkannya minimal tahap I.
Semoga segala upaya Pemerintah untuk memutus mata rantai penularan covid-19 melalui kebijakan Pelaksanaan Pengetatan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat ini mendapat dukungan dari semua pihak terkait, termasuk masyarakat Indonesia secara luas. Semoga semakin tumbuh kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga protokol kesehatan dan mengikuti anjuran dan kebijakan yang telah diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia. Bersama kita bisa untuk mencegah dan memutus rantai penularan covid-19 di Indonesia.
Humas KKP Kelas II Pekanbaru