Merapat dan Gerak Cepat Persiapan PPKM Darurat

Pekanbaru, 3 Juli 2021

              Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas II Pekanbaru langsung gerak cepat dan mengadakan rapat bersama Angkasa Pura (AP) II Bandara Sultan Syarif Kasim (BSSK) II  Beserta seluruh perwakilan Airlines setelah PPKM Darurat diterbitkan Satgas Pusat pada tanggal 2 Juli 2021. Banyak hal yang harus dipersiapkan oleh berbagai pihak dalam penerapan Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid Nomor 14 Tahun 2021 tersebut. Diantaranya adalah Sosialisasi Syarat melakukan perjalanan bagi pelaku perjalanan, penyelenggara transportasi, hingga petugas yang bewenang memeriksa syarat dan surat kelengkapan pelaku perjalanan di masa PPKM Darurat.

              Di saat rapat Plt. Kepala KKP Kelas II Pekanbaru menjelaskan kembali poin utama syarat perjalanan udara yang harus dilengkapi oleh pelaku perjalanan yang tertuang dalam SE Satgas Covid-19 Nomor 14 tahun 2021, yaitu Calon penumpang dari dan ke Pulau Jawa dan Bali wajib menunjukkan kartu vaksin pertama dan surat keterangan hasil negatif RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan. Sementara bagi penumpang selain dari dan ke Pulau Jawa dan Bali masih dapat menggunakan Surat Keterangan Rapid Test Antigen yang hanya berlaku maksimal 1 x 24 jam serta Kartu Vaksin Pertama. Bagi calon penumpang yang tidak memenuhi syarat tersebut dipastikan tidak akan divalidasi oleh petugas KKP Kelas II Pekanbaru dan otomatis tidak akan dapat melanjutkan perjalanan.

              Informasi tersebut tentu saja memunculkan berbagai reaksi dan kekhawatiran dari pihak airlines akan nasib calon penumpangnya yang berujung pada bagaimana sikap dan kebijakan masing-masing maskapai dalam menghadapi dinamika yang akan terjadi pada awal penerapan PPKM Darurat. Hal yang paling dikhawatirkan adalah kepemilikan kartu vaksin pertama oleh calon penumpang yang belum mendapatkan vaksin dan Surat Keterangan hasil Negatif RT-PCR yang biayanya mahal dan butuh waktu yang cukup lama untuk mendapatkannya. Hal ini tentunya akan memunculkan bermacam reaksi dari penumpang yang terlanjur memiliki tiket penerbangan namun tidak mampu memenuhi syarat-syarat tersebut pada awal penerapan PPKM Darurat. 

              Berdasarkan SE Nomor 14 tahun 2021 dalam pelaksanaan Pemantauan, Pengendalian, dan Evaluasi penerapan PPKM Darurat akan dibentuk Pos Pengamanan Terpadu yang akan diduduki oleh Otoritas, Pengelola, Penyelenggara Transportasi, Kementerian/Lembaga, TNI/POLRI dan Pemda yang nantinya akan melakukan pengawasan dan memiliki hak untuk melakukan pelarangan perjalanan selama tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan . Hal ini langsung direspon dan disambut baik oleh pihak AP II BSSK II dengan menyediakan tempat di sebelah petugas KKP Kelas II Pekanbaru melakukan tugasnya dalam memvalidasi syarat-syarat yang dibawa oleh calon penumpang. Sehingga dinamika dan reaksi calon penumpang yang diperkirakan akan muncul ketika tidak memenuhi syarat untuk melakukan perjalanan di masa PPKM Darurat dapat diatasi bersama sesuai aturan dan kebijakan yang berlaku.

              Sebagai upaya mendukung kebijakan pemerintah dalam hal percepatan pelaksanaan vaksinasi covid-19 yang tertuang dalam Surat Edaran Dirjen P2P Nomor: HK.02.02/I/1669/2021 dan antisipasi gagalnya terbang calon penumpang dengan urgensi tertentu yang layak dipertimbangkan hanya karena belum memiliki Kartu Vaksin Dosis Pertama, KKP Kelas II Pekanbaru akan mengupayakan untuk dapat memberikan pelayanan penyuntikan vaksin pertama pada penumpang yang lulus skrining dan layak divaksin di Pos Pengamanan Terpadu kepada calon penumpang dengan syarat penumpang telah memiliki Surat Keterangan Hasil Negatif RT-PCR dan terlanjur membeli tiket sebelum PPKM Darurat diterapkan, khususnya bagi yang akan ke Pulau Jawa dan Bali. Upaya ini pun akan dilakukan terbatas sesuai stok ketersediaan vaksin yang ada di KKP Kelas II Pekanbaru dengan mempertimbangkan kuota untuk vaksin tahap ke dua bagi masyarakat yang telah melaksanakan vaksin tahap pertama di Pos KKP Kelas II Pekanbaru. Pelayanan ini dilakukan sebagai wujud komitmen KKP Kelas II Pekanbaru dalam melaksanakan Pelayanan Prima dalam menjalankan Tupoksinya untuk cegah dan tangkal penyakit di pintu keluar dan masuk wilayah.

Setelah segala persiapan dan koordinasi bersama seluruh stakeholder terlaksana, masing-masing pihak berkomitmen untuk mensosialisasikan kebijakan PPKM Darurat ini sesuai dengan peran dan bagiannya kepada masyarakat pengguna jasa Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru. Pada prinsipnya KKP Kelas II Pekanbaru bersama AP II BSSK II dan seluruh perwakilan Airlines yang hadir di dalam rapat koordinasi tersebut siap mendukung kebijakan pemerintah dalam menerapkan PPKM Darurat yang telah ditetapkan oleh Satgas Penanganan Covid-19.

Humas KKP Kelas II Pekanbaru