Halo sobat KKP Pekanbaru
Whistleblowing System adalah sistem pelaporan dugaan tindak pidana korupsi atau pelanggaran lainnya yang melibatkan pegawai KKP Kelas II Pekanbaru. Sistem ini bertujuan untuk mencegah dan menangani praktik-praktik yang merugikan kepentingan publik dan organisasi. Whistleblowing System memberikan jaminan kerahasiaan dan perlindungan bagi pelapor yang disebut whistleblower.
Whistleblower adalah orang yang melihat atau mengetahui dugaan tindak pidana korupsi atau pelanggaran lainnya yang dilakukan oleh pegawai KKP Kelas II Pekanbaru atau orang lain yang terkait dalam organisasi tempatnya bekerja. Whistleblower bukan merupakan bagian dari pelaku kejahatan yang dilaporkannya.
Untuk melaporkan dugaan tindak pidana korupsi atau pelanggaran lainnya, whistleblower harus mengisi formulir Whistleblowing System yang tersedia di website KKP Kelas II Pekanbaru.
Formulir ini terdiri dari data pribadi dan data pelanggaran. Data pribadi dapat diisi dengan data samaran agar identitas whistleblower tidak diketahui. Data pelanggaran harus mengandung unsur 4W+1H (What, Who, Where, When dan How) dan dilengkapi dengan bukti permulaan jika ada.
Setelah formulir Whistleblowing System dikirim, laporan akan diterima oleh Tim WBS KKP Kelas II Pekanbaru yang bertugas untuk mengevaluasi, menyelidiki dan menindaklanjuti laporan tersebut. Tim WBS akan merespon laporan whistleblower selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja sejak laporan dikirim.
Whistleblowing System merupakan salah satu upaya KKP Kelas II Pekanbaru untuk meningkatkan integritas, transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan pelabuhan. Dengan adanya Whistleblowing System, diharapkan dapat mendorong budaya antikorupsi dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap KKP Kelas II Pekanbaru.
#whistleblowingsystem #antipelanggaran
#antipenyimpangan #kkppekanbarusehat #kkppekanbarutransparan