Bentuk Rasionalisasi Dalam Gratifikasi adalah cara-cara yang digunakan oleh penerima gratifikasi untuk meyakinkan diri sendiri atau orang lain bahwa penerimaan gratifikasi tersebut tidak melanggar hukum atau etika.
Bentuk rasionalisasi dalam menerima gratifikasi diantaranya adalah:
- Sekedar tanda terima kasih, yaitu menganggap gratifikasi sebagai ungkapan rasa syukur atau penghargaan atas pelayanan yang sudah diberikan.
- Pemberian cuma-cuma, yaitu menganggap gratifikasi sebagai hadiah yang tidak ada hubungannya dengan jabatan atau tugas yang dijalankan.
- Dikasih secara ikhlas, yaitu menganggap gratifikasi sebagai pemberian yang tidak mengharapkan balasan atau imbalan dari penerima.
- Cuma uang receh, yaitu menganggap gratifikasi sebagai pemberian yang nilainya kecil dan tidak berpengaruh terhadap keputusan atau tindakan yang diambil.
- Proyeknya sudah selesai, yaitu menganggap gratifikasi sebagai pemberian yang tidak ada kaitannya dengan proses atau hasil pekerjaan yang dilakukan.
- Budaya ketimuran, yaitu menganggap gratifikasi sebagai bagian dari tradisi atau adat istiadat yang harus dihormati atau dipatuhi.
- Semua orang di setiap instansi menerima, yaitu menganggap gratifikasi sebagai hal yang umum dan lazim terjadi di lingkungan kerja.
- Tidak ada kerugian keuangan negara, yaitu menganggap gratifikasi sebagai hal yang tidak merugikan negara atau masyarakat karena tidak ada penyalahgunaan anggaran atau sumber daya negara.
- Dianjurkan dalam agama saling memberi hadiah, yaitu menganggap gratifikasi sebagai hal yang sesuai dengan ajaran agama yang mendorong untuk berbuat baik dan bersedekah kepada sesama.
Padahal, bentuk rasionalisasi tersebut tidak dapat membenarkan penerimaan gratifikasi karena dapat menimbulkan konflik kepentingan, penyalahgunaan wewenang, dan kerugian bagi negara dan masyarakat.
Penerima gratifikasi dapat dipidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.
Oleh karena itu, setiap pegawai negeri atau penyelenggara negara harus menolak setiap pemberian gratifikasi atau melaporkannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam jangka waktu 30 hari kerja sejak diterima.