Benturan Kepentingan adalah situasi yang dapat merugikan organisasi dan masyarakat karena pegawai tidak dapat bertindak secara objektif dan profesional dalam menjalankan tugasnya. Benturan Kepentingan dapat disebabkan oleh berbagai hal, seperti:
1. Penyalahgunaan wewenang, yaitu ketika pegawai menggunakan wewenangnya untuk kepentingan pribadi atau pihak lain yang tidak sesuai dengan aturan dan norma yang berlaku.
2. Hubungan Afiliasi (Pribadi & Golongan), yaitu ketika pegawai memiliki hubungan dekat dengan pihak yang berkepentingan dengan keputusan atau tindakan yang diambilnya, seperti keluarga, teman, rekan kerja, atau kelompok tertentu.
3. Perangkapan Jabatan, yaitu ketika pegawai menjabat lebih dari satu posisi di dalam atau di luar organisasi yang dapat menimbulkan konflik kepentingan antara jabatan-jabatan tersebut.
4. Gratifikasi, yaitu ketika pegawai menerima atau memberikan sesuatu yang berupa uang, barang, jasa, fasilitas, atau bentuk lainnya yang dapat mempengaruhi keputusan atau tindakan yang diambilnya.
Benturan Kepentingan harus dihindari dan dilaporkan oleh pegawai karena dapat merusak citra dan kredibilitas organisasi serta menimbulkan kerugian bagi negara dan masyarakat. Pegawai harus menjaga integritas dan profesionalisme dalam bekerja serta mengutamakan kepentingan umum di atas kepentingan pribadi atau golongan.
#kkppekanbaru #kantorkesehatanpelabuhankelasiipekanbaru