Ketentuan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri Sesuai SE Satgas Covid-19 Nomor 18 Tahun 2022

Ketentuan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri Sesuai SE Satgas Covid-19 Nomor 18 Tahun 2022

 
Berlaku Efektif mulai tanggal 18 Mei 2022
 
KEWAJIBAN PENUMPANG:
1. Tetap menjalankan protokol kesehatan terutama mencuci tangan
2. Memiliki Aplikasi Pedulilindungi
3. Melakukan Pengisian E-HAC pada aplikasi Pedulilindungi sebelum Keberangkatan
4. Menunjukkan Hasil Test Covid-19 bila belum mendapat vaksinasi
 
#kkppekanbaru