Syarat masuk Indonesia untuk Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN)

Hallo Sobat Kesehatan Pelabuhan Pekanbaru... 

 
Syarat masuk Indonesia untuk Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) saat ini disesuaikan dengan SE Kasatgas Penanganan COVID-19 No 17/2022.
 
PPLN yang masuk ke Indonesia diwajibkan menjalani pemeriksaan gejala yang berkaitan dengan COVID-19. Jika tidak bergejala dan telah memenuhi syarat vaksinasi dosis dua hingga booster diperkenankan untuk melanjutkan perjalanan.
 
Untuk yang belum divaksinasi atau baru vaksin dosis pertama maka wajib melakukan karantina selama 5 x 24 jam.
 
Baca ketentuannya dengan lengkap di https://covid-19.go.id/p/regulasi
 
Berbagai informasi mengenai COVID-19 tersedia di https://covid19.go.id/ dan https://s.id/infovaksin
 
#IndonesiaBangkit #SEMUAWAJIBPAKAIMASKER #PakaiMasker #cepatvaksin